Toko Penjual Miras di Lenteng Agung Disegel, 1.788 Botol Diamankan

By Admin

Penyegelan Toko/ Dok. Pemprov DKI
nusakini.com, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026 – Petugas gabungan menyegel sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara eceran di Jalan Lenteng Agung Raya, RT 03/03, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan warga yang disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Warga mengaku resah atas aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan tersebut.

Lurah Srengseng Sawah, Sunardi, mengatakan pihaknya menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan pengecekan, termasuk menelusuri akun media sosial milik toko dan mendatangi lokasi.

“Dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan toko tersebut memang menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 1.788 botol minuman beralkohol berbagai golongan dalam kondisi tersegel dan belum diperjualbelikan.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Djaharuddin, menjelaskan toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Lokasinya juga berada dekat rumah ibadah, sekolah, dan universitas.

Menurut Djaharuddin, meskipun pemilik usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin khusus untuk penjualan minuman beralkohol secara eceran belum dimiliki. Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya diperbolehkan di pusat perbelanjaan dan supermarket.

Pihaknya menyatakan operasional toko untuk sementara dihentikan dan seluruh minuman beralkohol di lokasi disegel sambil menunggu proses lebih lanjut. (*)